AllBestEssays.com - All Best Essays, Term Papers and Book Report
Search

Hak Kekayaan Intelektual Dan Persaingan Usaha Sebuah Kontroversi Dalam Etika Bisnis (suatu Studi Literatur)

Essay by   •  September 26, 2011  •  Essay  •  374 Words (2 Pages)  •  2,625 Views

Essay Preview: Hak Kekayaan Intelektual Dan Persaingan Usaha Sebuah Kontroversi Dalam Etika Bisnis (suatu Studi Literatur)

Report this essay
Page 1 of 2

Pada era globalisasi saat ini berimbas pada mudahnya memperoleh informasi baik yang bertujuan untuk dunia hiburan, dunia pendidikan, dan juga termasuk dunia usaha. Informasi dalam dunia usaha digunakan dalam setiap unit usaha. Tapi yang lebih penting adalah informasi dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan terutama keputusan strategis perusahaan. Keputusan strategis perusahaan mempengaruhi visi,misi, dan arah tujuan perusahaan. Informasi yang berkaitan dengan produk, design, pertumbuhan market share, pola konsumen, dan sebagainya mudah dijadikan masukan bagi pengambil keputusan suatu organisasi usaha. Begitu deras dan mudahnya informasi didapat mempengaruhi pengambil keputusan menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan keputusan strategis demi memenangi persaingan usaha.

Dalam dunia usaha dikenal hak paten yang merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bagi pemegang hak menjadikannya salah satu sumber daya usaha tidak langsung. Hak Paten adalah sebuah pengakuan oleh negara kepada penemu, pemberian hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, olahraga dan menjual penemuan ini untuk jangka waktu terbatas dalam pertukaran untuk pengungkapan penemuan kepada publik dalam dokumen paten (keuntungan swasta vs keuntungan publik). Negara dan hukum telah memberikan hak istimewa yang sangat besar pada pemegang hak cipta.

Hak paten yang merupakan hak kekayaan intelektual sepatutnya dilindungi hukum agar kreatifitas seseorang atau suatu organisasi dalam menghasilkan suatu hal baru tetap terjaga. Dilain pihak persaingan usaha juga sepatutnya dijaga untuk menghindari monopoli yang pada akhirnya merugikan konsumen. Dalam ini pihak pemegang hak paten tetap dapat sepenuhnya menggunakan haknya dengan tetap menjaga persaingan usaha secara sehat sehingga tercipta suatu etika dalam bisnis.

Dalam dunia usaha diperlukan etika dalam berbisnis meskipun pada saat ini, mungkin tidak banyak pelaku usaha menerapkan secara sungguh-sungguh atau malah belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi beberapa pelaku usaha tersebut beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku pada bentuk dan tingkatan usaha tertentu.

Apakah itu etika? Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan. Pada dasarnya tujuan utama yang ingin dicapai oleh semua perusahaan adalah bagaimana perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan seringkali baik dengan sadar ataupun tidak sadar mengabaikan etika usaha.

...

...

Download as:   txt (2.8 Kb)   pdf (53.9 Kb)   docx (9.5 Kb)  
Continue for 1 more page »
Only available on AllBestEssays.com