Accounting Management at Indonesia Hospital
Essay by Bambang Satria • June 15, 2016 • Research Paper • 2,981 Words (12 Pages) • 1,424 Views
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Gambaran Umum Objek Penelitian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan. Visi Itjen Kemenkeu adalah menjadi unit audit internal terbaik yang profesional dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan Misi Itjen Kemenkeu terdiri dari:
1. Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan melalui pengujian dan konsultasi;
2. Mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan tugas pokok Kementerian Keuangan melalui evaluasi, koordinasi, debottlenecking, dan perbaikan kebijakan (policy recommendation);
3. Mendorong terwujudnya akuntabilitas yang tinggi terhadap pengelolaan keuangan melalui dukungan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan;
4. Mengawal reformasi birokrasi melalui monitoring dan evaluasi;
5. Mengawasi disfunctional behavior aparat Kementerian Keuangan melalui surveillance dan investigasi; dan
6. Mempromosikan good governance dan clean government di jajaran Kementerian Keuangan
Susunan Organisasi pada Inspektorat Jenderal Kemenkeu terdiri atas:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal bertugas memberikan dukungan atas pengawasan yang dilakukan Inspektorat.
2. Inspektorat I mengawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
3. Inspektorat II mengawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ;
4. Inspektorat III mengawasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) ;
5. Inspektorat IV mengawasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
6. Inspektorat V mengawasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ;
7. Inspektorat VI mengawasi Sekretariat Jenderal (Setjen), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);
8. Inspektorat VII mengawasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu; dan
9. Inspektur Bidang Investigasi melakukan audit investigasi terhadap pegawai di seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gambar 3: Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal
[pic 1]
Sumber: LAKIP Inspektorat Jenderal 2013.
Gambar 4: Jumlah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2013.
[pic 2]
Sumber: LAKIP Inspektorat Jenderal 2013.
Diagram di atas menunjukkan komposisi pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada Tahun 2013. Sebanyak 348 pegawai berada di Inspektorat dan 272 pegawai berada di sekretariat. Dari 348 pegawai di Inspektorat, 267 merupakan auditor. Penugasan pengawasan dilaksanakan oleh SDM yang berada di bagian Inspektorat. Dalam kaitannya dengan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) tentang bidang audit, kebijakan yang ada di Inspektorat Jenderal mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti dan lulus diklat Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 mengenai Standar Audit APIP. Dengan kebijakan tersebut, baik pegawai yang berada di Inspektorat maupun Sekretariat Inspektorat Jenderal pada umumnya memiliki sertifikat sebagai auditor internal untuk instansi pemerintahan.
B. Metode Pengumpulan Data
1. Jenis dan sumber data.
Data yang digunakan untuk penelitian ini merupakan data primer, yang dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner. Kuesioner digunakan sebagai media untuk mengumpulkan persepsi. Data diambil dari instansi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku instansi penulis pada tahun 2015.
2. Teknik pengumpulan data.
Data dikumpulkan dengan menggunakan media kuesioner yang telah disiapkan. Desain kuesioner terdiri dari beberapa pernyataan. Pernyataan untuk mengukur setiap variabel adalah sebagai berikut:
a. Komposisi tim.
KT1.Dalam setiap penugasan tim selalu mengutamakan latar belakang pendidikan anggota tim
KT2. Dalam setiap penugasan tim selalu mensyaratkan masa kerja dan pengalaman dari anggota tim
KT3. Dalam setiap penugasan tim selalu memperhatikan pelatihan (training, kursus, dll) yang pernah diikuti anggota tim
b. Independensi.
I1. Dalam setiap penugasan, saya telah memperhatikan bahwa setiap personil tim audit tidak memiliki hubungan keluarga/kekerabatan dan kepentingan dengan pihak manajemen auditee
I2. Dalam setiap penugasan, saya telah mengantisipasi setiap pemberian, penyediaan fasilitas akomodasi dan entertaiment oleh pihak auditee
I3. Dalam setiap penugasan, tim telah mengantisipasi pengaturan jadwal kerja oleh pihak auditee yang berdampak pada penyelesaian audit
I4. Dalam setiap penugasan, saya telah mengantisipasi peraturan kerahasiaan data auditee yang berdampak pada penyelesaian audit
c. Integritas dan objektivitas.
IO1. Dalam setiap penugasan saya selalu mematuhi segala bentuk peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku
IO2. Dalam setiap penugasan, saya menjalin kerjasama dan kekompakan tim baik ke dalam maupun ke luar
IO3. Dalam setiap penugasan, saya telah mengungkapkan dan menyajikan hasil audit dengan objektif (apa adanya)
IO4. Dalam setiap penugasan, saya telah menyikapi setiap bukti yang kompeten dengan cermat dan teliti
d. Supervisi.
S1. Dalam setiap penugasan supervisor membantu pemahaman anggota tim dan percepatan pembuktian suatu temuan
S2. Dalam setiap penugasan supervisor telah meminimalkan job related stress (stress yang berkaitan dengan pekerjaan)
...
...